:

Sistem Paylater: Antara Kebutuhan dan Riba, Penjelasan Lengkap Menurut Islam | KALAM HATI

2 minggu lalu

Dalam video kali ini, Ustazah membahas secara mendalam tentang hukum penggunaan sistem paylater dalam Islam, lengkap dengan penjelasan fikih, contoh nyata, dan pendapat para ulama.

Belanja online kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Tapi, sistem pembayaran seperti paylater — yang memungkinkan kita membeli barang sekarang dan membayarnya nanti — sering kali menimbulkan pertanyaan besar: apakah halal atau justru termasuk riba?

Ustazah menjelaskan bahwa skema paylater pada dasarnya mirip dengan hutang-piutang. Contohnya, ketika seseorang ingin membeli barang di toko online tapi belum punya uang, maka aplikasi paylater yang membayarkan terlebih dahulu. Pembeli kemudian mencicil atau melunasi hutangnya ke aplikasi tersebut.

Dalam Islam, setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pihak yang meminjamkan termasuk dalam kategori riba — sebagaimana sabda Nabi SAW.

Namun, jika tambahan yang dibayarkan bukan berupa bunga, melainkan biaya operasional tetap (seperti biaya penanganan transaksi, sistem, atau logistik), maka berdasarkan pendapat Imam Malik, hal itu diperbolehkan (halal) selama nominalnya jelas, tetap, dan tidak berubah-ubah sesuai jumlah pinjaman.

Artinya, jika biaya penanganan Rp2.000 tetap berlaku baik untuk pinjaman kecil maupun besar, maka hukumnya boleh.
Tetapi jika semakin besar pinjamannya semakin besar pula biaya tambahannya, maka hal itu masuk kategori riba yang diharamkan.

Kesimpulannya, menggunakan paylater diperbolehkan apabila:
✅ Tidak ada tambahan bunga atau denda keterlambatan.
✅ Biaya administrasi bersifat tetap dan transparan.
✅ Pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai kesepakatan.

Namun, jika sistem paylater tersebut mengandung unsur riba, bunga, atau denda progresif, maka hukumnya haram dan harus dihindari.

“Belanja boleh, bayar nanti pun tidak masalah — asal tidak menyalahi syariat. Karena keberkahan rezeki bukan dari mudahnya cicilan, tapi dari kejujuran dan ketakwaan dalam bertransaksi.”

 

Sahabat Kompas TV, saksikan video lengkapnya hanya di channel youtube Kalam Hati, setiap hari Minggu jam 13.00 WIB.

Jangan lupa Like, Comment, and share.

Serta follow akun Instagram kita di: @dikalamhati

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/kalam-hati/623184/sistem-paylater-antara-kebutuhan-dan-riba-penjelasan-lengkap-menurut-islam-kalam-hati

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke