JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita aset Riza Chalid, terkait kasus dugaan pencucian uang dan korupsi tata kelola minyak mentah.
Aset yang disita tim penyidik Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Jam-Pidsus yakni, satu bidang tanah serta bangunan berupa rumah mewah, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tanah dan rumah mewah yang disita, memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, yakni Kanesa Ilona Riza.
Sitaan aset ini menjadi barang bukti tindak pidana pencucian uang, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang, tidak hanya melakukan pengejaran pada Riza Chalid, yang masih buron. Penyidik juga melakukan sejumlah penyitaan aset Riza Chalid, untuk memulihkan kerugian negara, di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Sebelumnya Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018 hingga 2023. Saat ini, Riza Chalid masih menjadi buron Kejaksaan Agung.
Penerbitan red notice terhadap Riza Chalid sudah diajukan, ke kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis.
Selain memburu Riza Chalid, Kejagung juga terus menelusuri aset Riza Chalid. Sebelumnya Kejaksaan Agung juga menyita rumah mewah seluas 6.500 meter di Bogor, dan beberapa mobil mewah milik Riza Chalid.
Baca Juga Prabowo soal Cegah Keracunan MBG: Minta Guru Ajarkan Siswa Cuci Tangan hingga Makan Pakai Sendok di https://www.kompas.tv/nasional/624000/prabowo-soal-cegah-keracunan-mbg-minta-guru-ajarkan-siswa-cuci-tangan-hingga-makan-pakai-sendok
#rizachalid #korupsi #korupsiminyakmentah #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/624001/kejagung-sita-tanah-hingga-rumah-mewah-anak-riza-chalid-terkait-kasus-korupsi-minyak-mentah