Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pertama terkait keamanan dan keselamatan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Aturan ini merupakan bagian dari peta jalan AI nasional dan diharapkan rampung sebelum akhir tahun 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menjelaskan Perpres tersebut disusun untuk memastikan pengembangan dan penggunaan teknologi AI di Indonesia berjalan dengan aman, etis,