JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mempertanyakan sikap KPK yang memintanya membuat laporan terkait dugaan markup anggaran proyek kereta cepat Whoosh.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan markup Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” ujar Mahfud, dikutip dari akun X pribadinya @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/10/2025).
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita tentang pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tanpa perlu menunggu laporan,” lanjut Mahfud.
Baca Juga Momen Jokowi Bungkam saat Ditanya Utang Kereta Cepat Whoosh yang Ditolak Menkeu Purbaya di https://www.kompas.tv/nasional/623858/momen-jokowi-bungkam-saat-ditanya-utang-kereta-cepat-whoosh-yang-ditolak-menkeu-purbaya
#mahfudmd #keretacepat #kpk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/623891/mahfud-kritik-kpk-soal-dugaan-mark-up-proyek-kereta-cepat-whoosh-tak-perlu-tunggu-laporan