KOMPAS.TV - Kelakuan Bejat HSW, lelaki 63 tahun yang mencabuli bocah perempuan 7 tahun di atas motornya di gang sempit di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada 25 September 2025.
Lansia ini sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anak. HSW mengulangi perbuatannya di masa kebebasan bersyarat. Kini hukuman HSW diperberat karena melakukan kejahatan yang sama.
Kasus pencabulan ini bermula saat tersangka HSW menjemput cucunya pulang sekolah. Namun, sesampainya di sekolah, sang cucu belum keluar kelas. Saat itu, HSW melihat korban berdiri di depan sekolah.
Kemudian, HSW mendekati korban dan mengajaknya membeli es krim. Korban menuruti ajakan pelaku dan naik ke motor tersangka.
Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus serupa yang diungkap polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, hingga saat ini angka kekerasan seksual terhadap anak masih tergolong tinggi.
Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, korban harus mendapatkan penanganan yang menyeluruh, tidak hanya selama proses hukum berlangsung, tetapi juga melalui pendampingan dan pemulihan berkelanjutan agar anak dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan percaya diri.
Kriminolog menyebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya dapat dijatuhi hukuman lebih berat.
Modus para pelaku kekerasan seksual terhadap anak beragam. Paling sering dilakukan dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang, barang berharga lain, hingga perhatian atau kasih sayang. Para orang tua semestinya mengenali modus-modus kejahatan ini agar lebih waspada.
Bagi masyarakat, segera lapor kepada pengurus lingkungan atau pihak kepolisian jika melihat kekerasan seksual atau kejahatan lain terhadap anak.
#pencabulan #kekerasanseksual
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/623864/marak-kasus-kekerasan-seksual-anak-kpai-dan-kriminolog-pelaku-harus-dijatuhi-hukuman-berat