Dalam video ceramah kali ini, membahas topik yang sangat dekat dengan kehidupan modern — hukum belanja online menggunakan sistem paylater dalam Islam.
Fenomena belanja online kini menjadi bagian dari keseharian banyak orang, terutama para ibu rumah tangga. Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah sistem paylater (bayar nanti) itu halal atau haram menurut syariat Islam?
Melalui penjelasan yang ringan dan penuh makna, ustaz dan ustazah menjelaskan bahwa belanja online pada dasarnya halal, karena jual beli adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, permasalahan muncul ketika dalam transaksi tersebut terdapat unsur tambahan berupa bunga, denda keterlambatan, atau sistem ribawi yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Dijelaskan pula bahwa riba adalah tambahan nilai dalam transaksi hutang piutang atau jual beli yang tidak sesuai dengan syariat. Karena itu, sebelum menggunakan fitur paylater, seorang Muslim wajib memahami terlebih dahulu sistem yang diterapkan oleh penyedia layanan tersebut — apakah ada unsur bunga atau denda yang bersifat ribawi.
Selain aspek hukum, ustazah juga mengingatkan dengan cara yang lucu dan menyentuh bahwa banyak kebiasaan belanja yang sebaiknya dihindari:
Belanja impulsif hanya karena diskon.
Paket tiba-tiba datang padahal uang belum ada.
Mengandalkan suami (atau bahkan tetangga!) untuk membayar COD.
 
Ceramah ini bukan hanya menjelaskan hukum fikih, tapi juga mengingatkan kita untuk lebih bijak, hemat, dan bertanggung jawab secara finansial.
Belanja boleh, bahkan bisa jadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang halal. Tapi jangan sampai niat baik itu ternodai oleh sistem yang mengandung riba.
 “Belanja boleh, tapi pastikan caranya halal. Karena keberkahan rezeki tidak datang dari diskon, tapi dari kejujuran dan ketakwaan.”
Sahabat Kompas TV, saksikan video lengkapnya hanya di channel youtube Kalam Hati, setiap hari Minggu jam 13.00 WIB.
Jangan lupa Like, Comment, and share.
Serta follow akun Instagram kita di: @dikalamhati
Artikel ini bisa dilihat di :  
https://www.kompas.tv/kalam-hati/623183/belanja-online-pakai-paylater-halal-atau-haram-ini-penjelasan-lengkapnya-kalam-hati