JAKARTA UTARA, KOMPAS.TV - Dua orang kurir narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu, enam butir ekstasi, dan tiga catridge rokok elektrik berisi obat keras.
Kedua kurir ditangkap saat mengirim narkoba di sebuah minimarket di Jalan Pulau Putri, Kelapa Gading. Mereka mengaku diberikan uang muka sebesar Rp3 juta untuk mengantarkan narkoba kepada seorang pemesan.
Keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp25 juta oleh seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran polisi.