JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Jumat (17/10/2025) pagi.
Tim kuasa hukum yakin penetapan tersangka Delpedro tidak sah sehingga layak dibatalkan majelis hakim.
Dalam sidang, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa polisi menetapkan tersangka terhadap Delpedro tanpa dua alat bukti yang diperoleh secara sah.
Akhir Agustus lalu, Delpedro menjadi tersangka atas dugaan menghasut pelajar ikut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Tim kuasa hukum Delpedro pun mengatakan bahwa proses penetapan tersangka Delpedro tidak sesuai KUHAP.