LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, membekuk tiga pelaku pungutan liar yang kerap beraksi di kabupaten Way Kanan.
Berkedok sebagai ormas mengatasnamakan forum masyarakat Way Kanan bersatu, para pelaku meminta uang secara paksa terhadap para sopir truk yang melintas dari Sumatera Selatan menuju Lampung.
Baca Juga PT SMI Beri Pinjaman Untuk Pembangunan Jalan di https://www.kompas.tv/regional/623461/pt-smi-beri-pinjaman-untuk-pembangunan-jalan
Para pelaku tidak segan mengancam para korban untuk memutar balik kendaraanya atau dilarang melintas, jika tidak memberikan uang senilai 100 hingga 300 ribu rupiah.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku sudah beraksi selama 1 bulan terakhir, yang setiap harinya sekitar 50 truk yang didominasi bermuatan batu bara menjadi korban pemalakan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kini harus mendekam disel tahanan dan ancaman selama 9 tahun penjara.
Warga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan adanya praktik pungutan liar yang merasahkan.
#ormas #pungli #waykanan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/623669/berkedok-ormas-pelaku-pungli-truk-dibekuk