MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama abangnya Iskandar Perangin Angin yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di kecamatan kuala, Kabupaten Langkat dituntut hukuman lima tahun penjara, dalam kasus korupsi pengaturan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi melakukan pengaturan dan mengarahkan pemenang proyek dalam tender pekerjaan di dinas pemerintahan Kabupaten Langkat pada tahun 2019-2021.
Selain hukuman penjara, Jaksa KPK dituntut membayar denda lima ratus juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Kedua terdakwa juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 67, 9 miliar rupiah kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan tujuh miliar kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin, subsider dua tahun kurungan. (*)
#terbitrencana #terbitperanginangin #mantanbupatilangkat #korupsi #langkat #tipikor #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/623649/mantan-bupati-langkat-dituntut-lima-tahun-penjara