SITUBONDO, KOMPAS.TV- Pihak kepolisian dari Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS Kementerian Agama Kabupaten Situbondo karena diduga menipu calon Jemaah Haji tahun 2024.
Kepada awak media, MH (54) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku telah berhasil meyakinkan korban dapat segera berangkat untuk beribadah Haji, namun dengan syarat sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Jumat, 17 Oktober 2025 menegaskan, tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui tersangka meminta uang pada korban A dan S, dari kedua korban itu total uang yang didapat adalah Rp97 Juta. Adapun uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut. Tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Status Anda 'Tidak Memenuhi Syarat' sebagai Calon Peserta Magang Nasional Tahap I? Ini Penyebabnya di https://www.kompas.tv/info-publik/623648/status-anda-tidak-memenuhi-syarat-sebagai-calon-peserta-magang-nasional-tahap-i-ini-penyebabnya
Editor Video: Joshua Victor
#pnsmenipu#pnskemenagmenipu#calonjemaahhaji
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/623657/manfaatkan-jabatan-oknum-pns-kemenag-situbondo-menipu-calon-jemaah-haji