KOMPAS.TV - Presiden Prabowo mengizinkan warga negara asing bisa memimpin Badan Usaha Milik Negara. Hal ini dipertegas Prabowo dengan mengubah regulasi yang memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.
Dalam dialog bersama Chairman Forbes di Jakarta, Rabu kemarin, Prabowo bilang telah menginstruksikan manajemen BPI Danantara menjalankan bisnisnya dengan standar internasional, termasuk mencari talenta terbaik yang berasal dari luar negeri.
Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan pimpinan Danantara untuk merampingkan jumlah BUMN. Ia ingin memangkas jumlah BUMN dari sekitar seribu menjadi hanya 200-an BUMN. Dengan pemangkasan itu, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan BUMN Indonesia.
Era baru pengelolaan BUMN dimulai. Setelah ada payung hukum baru lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, BUMN kini boleh dipimpin warga negara asing atau WNA.