JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pemerasan dokter Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jakarta Selatan.
Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Nikita menyebut dirinya akan membacakan pleidoi yang telah dibuatnya sendiri.
Ia juga mengaku berpenampilan berbeda dari biasanya karena kritikan yang pernah dilayangkan padanya.
Dalam persidangan ini, Nikita melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan JPU karena dianggapnya tidak sesuai dengan fakta.
Pada persidangan sebelumnya, artis Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 11 tahun penjara.