Program rumah subsidi, adalah bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dengan tujuan dapat membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mendapatkan hunian yang layak namun dengan biaya cicilan terjangkau.
Adapun kriteria pembeli rumah subsidi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, mengenai besar penghasilan untuk dijadikan sebagai salah satu kriteria.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aisyah Sekar Ayu Maharani, Hilda B Alexander Video jurnalis: Hilda B Alexander Penulis Naskah: Rika Tiara Citra Narator: Rika Tiara Citra Video Editor: Rika Tiara Citra Produser: Deta Putri Setyanto