MALANG, KOMPAS.TV - Penahanan dan penetapan tersangka dalam perkara aset Pemkot Malang ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari. Setelah ditetapkan tersangka, K-S langsung ditahan.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan perkara ini berawal dari aset milik Pemkot Malang yang disewa oleh tersangka sejak 2011 untuk keperluan tempat tinggal. Oleh tersangka, lahan tersebut disewakan kepada pihak ketiga dan digunakan sebagai tempat usaha restoran.
Alih fungsi lahan oleh tersangka ini dilakukan tanpa seizin dari Pemkot Malang sebagai pemilik aset. Atas perbuatannya ini, tersangka mengambil keuntungan hingga Rp 2 miliar lebih.
"Bahwa terkait perbuatan tersangka dari tahun 2011 sampai 2025 yang seharusnya itu kan masuk ke Kota Malang retribusinya sebesar Rp 2,320.000.000." Kata Agung.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/623514/sewakan-lahan-pemkot-malang-tanpa-izin-warga-surabaya-ditahan