KOMPAS.TV - Warga yang cekcok dengan lurah hingga lurah masuk ke parit di Medan, Sumatera Utara, ditangkap.
Tak terima dengan perlakuan warga kepada dirinya saat menegur pemasangan polisi tidur yang membahayakan warga, lurah yang didorong warga hingga jatuh ke parit melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku langsung ditangkap di rumahnya tak lama setelah kejadian.
Pelaku kini terancam penjara selama dua tahun delapan bulan karena dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.