MEDAN, KOMPAS.TV - Warga yang cekcok dengan lurah hingga lurah masuk ke parit di Medan, Sumatera Utara, ditangkap.
Tak terima dengan perlakuan warga kepadanya saat menegur pemasangan polisi tidur yang membahayakan warga, lurah yang didorong hingga jatuh ke parit melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku langsung ditangkap di rumahnya tak lama setelah kejadian.
Pelaku kini terancam penjara selama dua tahun delapan bulan karena dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, seorang warga di Kota Medan terlibat cekcok dengan lurah setempat karena tak terima polisi tidur yang ia pasang dibongkar petugas kelurahan.
Cekcok makin memanas hingga akhirnya ia mendorong sang lurah sampai jatuh ke got.
Pembongkaran dilakukan karena pemasangan polisi tidur dari ban bekas tidak memiliki izin.