MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan kepala kantor BPN Sumatera Utara dan Deli Serdang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN I Regional I. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat HGB lahan seluas 8077 hektare.
Kedua tersangka yakni Askani mantan kepala kantor BPN Sumatera Utara periode 2022-2024 dan Abdul Rahman Lubis mantan kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025 ditahan di Rutan Tanjung Gusta kota Medan.
Saat menjabat kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan sertifikat HGB PT Nusa Dua Propertindo tanpa adanya penyerahan 20 persen dari total lahan yang dialihkan kepada negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochamad Jeffry menjelaskan indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara diperkuat dengan kegiatan pengembangan dan penjualan yang dilakukan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sebagai rekanan PT Nusa Dua Propertindo dalam pengembangan kawasan residensial.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal dua ayat satu, subsider pasal tiga juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
#kejatisu #bpnsumut #bpndeliserdang #tersangka #korupsi #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/623223/mantan-kepala-bpn-sumut-dan-deli-serdang-ditahan-kejatisu-di-kasus-korupsi-pengalihan-lahan