Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Nadiem dipanggil untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Anang menkankan dalam proses penyidikan, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.