:

Kejagung Kembali Periksa Nadiem sebagai Tersangka usai Gugatan Praperadilan Ditolak

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Nadiem dipanggil untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Anang menkankan dalam proses penyidikan, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke