Roy Suryo akan melakukan uji konsekuensi terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang didapatkannya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta.
Hal itu disebabkan ada beberapa informasi, meliputi nomor mahasiswa dan nama legalisator, disensor atau diputihkan oleh pihak KPU.
Saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/10/2025), ia mengatakan, jika dibandingkan dengan dua pembanding lainnya, dokumen ijazah itu 99,9 persen palsu.
Awalnya, salinan itu dimohonkan kepada KPU Jakarta oleh pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi. Permohonan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun, kata Roy, permohonan itu juga dilayangkan kepada secara total delapan instansi. Beberapa di antaranya, yaitu KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI.
Saat ini, ia baru memperoleh salinan ijazah dari KPU Jakarta dan KPU RI.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #RoySuryo #JokoWidodo #ijazahjokowi #vjlab