LAMPUNG, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, menetapkan dan menahan dua aparatur sipil negara, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan nilai kerugian mencapai.1,36 miliar rupiah.
Kedua tersangka, berinsial FR selaku kepala dinas, HR selaku kepada bidang di dinas lingkungan hidup kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Baca Juga Sekolah Kebakaran, 10 Ruangan Ludes Terbakar di https://www.kompas.tv/regional/622960/sekolah-kebakaran-10-ruangan-ludes-terbakar
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran hingga retribusi.
Kedua tersangka FR dan HR di tahan di dua lokasi berbeda selama 20 hari kedepan, guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.
#tulangbawangbarat #korupsi #lampung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622962/2-asn-dlh-ditahan-atas-kasus-korupsi-rp-1-36-miliar