LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dengan wajah lebam, HY dan M dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor ini digiring satuan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Lampung. Kedua pelaku yang satu diantaranya residivis kasus serupa ini beraksi menjadi sepeda motor di delapan lokasi du wilayah kota Bandar Lampung.
Baca Juga IRT Tipu Ratusan Orang Modus Pinjaman Fiktif di https://www.kompas.tv/regional/622954/irt-tipu-ratusan-orang-modus-pinjaman-fiktif
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti enam unit sepeda motor curian yang belum sempat terjual.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#pencurianmotor #bandarlampung #curanmor
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622955/sindikat-pelaku-pencuri-motor-dibekuk-polisi