:

Sindikat Pelaku Pencuri Motor Dibekuk Polisi

1 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dengan wajah lebam, HY dan M dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor ini digiring satuan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Lampung. Kedua pelaku yang satu diantaranya residivis kasus serupa ini beraksi menjadi sepeda motor di delapan lokasi du wilayah kota Bandar Lampung.

Baca Juga IRT Tipu Ratusan Orang Modus Pinjaman Fiktif di https://www.kompas.tv/regional/622954/irt-tipu-ratusan-orang-modus-pinjaman-fiktif

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti enam unit sepeda motor curian yang belum sempat terjual.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 #pencurianmotor #bandarlampung #curanmor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622955/sindikat-pelaku-pencuri-motor-dibekuk-polisi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke