LAMPUNG, KOMPAS.TV - Putri Yuris, seorang perempuan di Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena melakukan aksi penipuan.
Tak tanggung tanggung korban yang terkena bujuk rayu tipuanya ini berjumlah 450 orang dengan nilai total kerugian mencapai 85 juta rupiah.
Baca Juga Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Tol TERPEKA di https://www.kompas.tv/regional/622303/tersangka-kembalikan-uang-korupsi-tol-terpeka
Modusnya, pelaku yang mengaku sebagai marketing disalah satu bank swasta ini menjanjikan pinjaman fiktif senilai 3 hingga 8 juta kepada para korban dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga dan membayar administrasi mulai dari 30 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Namun setelah biaya adiministrasi disetorkan para korban, pinjaman yang dijanjikan pelaku justru tak kunjung dicairkan.
Polisi mengatakan bahwa pelaku bukan pegawai bank yang disebutkanya kepada para korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 Juncto 64 KUHP dan atau pasal 372 Juncto 64 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
#penjamanfiktif #bandarlampung #putriyuris
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622954/irt-tipu-ratusan-orang-modus-pinjaman-fiktif