:

Kejatisu Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Tunda

1 minggu lalu

MEDAN, KOMPAS.TV - Kejatisu kembali  menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda dengan nilai proyek 135 miliar rupiah. 

Tersangka berinisial RS merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan, PT Biro Klasifikasi Indonesia tahun 2016 hingga 2020. Saat pengadaan dua unit kapal tunda, tersangka berperan sebagai konsultan pengawas. 

Penahanan tersangka menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya kejatisu telah menahan  tersangka berinisial HAP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 dan BS mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya periode 2017-2021. (*)

 

#kejatisu #korupsi #kapaltunda #tersangkakorupsi #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622918/kejatisu-kembali-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-kapal-tunda

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke