MEDAN, KOMPAS.TV - Kejatisu kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda dengan nilai proyek 135 miliar rupiah.
Tersangka berinisial RS merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan, PT Biro Klasifikasi Indonesia tahun 2016 hingga 2020. Saat pengadaan dua unit kapal tunda, tersangka berperan sebagai konsultan pengawas.
Penahanan tersangka menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya kejatisu telah menahan tersangka berinisial HAP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 dan BS mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya periode 2017-2021. (*)
#kejatisu #korupsi #kapaltunda #tersangkakorupsi #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622918/kejatisu-kembali-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-kapal-tunda