Anak saudagar minyak Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Dalam sidang dakwaan pada Senin (13/10/2025), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra mengatakan, Kerry Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun dalam kasus tersebut.
JPU memerinci, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dollar AS) dan Rp 1,07 miliar.
Kemudian, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp 2,91 triliun.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi #KerryAdrianto #KorupsiPertamina #RizaChalid #vjlab