Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menjelaskan bahwa dana hasil tilang tersebut dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian didistribusikan kepada tiga lembaga: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Selain itu, sebagian dana dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mendukung keselamatan dan pelayanan lalu lintas. Pernyataan ini disampaikannya saat Polri memperkenalkan alat tilang elektronik bergerak (ETLE Mobile). Alat baru ini memungkinkan pelanggar membayar denda langsung di tempat tanpa perlu ke bank.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/HSCYwchSA00
- https://youtu.be/eb2qdlVG0Uc
- https://youtu.be/opMj8f8rlF0
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Jurnalis: Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #polisi #tilang #viral #videoviral #beritaviral #tilangmanual #tilangetle #ETLE #dendatilang #hasiltilang #tilangpolisi #pembayarandendatilangetle #surattilang #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia