Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan anak Riza Chalid serta terdakwa dan tersangka lainnya.
"Itu rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan pada akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, totalnya seperti itu," ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sariย
#hukum #Korupsi #KorupsiPertamina #RizaChalid #KerryAdrianto #vjlab