:

Kasus Korupsi Pertamina, Anak Riza Chalid dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

2 hari lalu

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan anak Riza Chalid serta terdakwa dan tersangka lainnya.

"Itu rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan pada akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, totalnya seperti itu," ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sariย 


#hukum #Korupsi #KorupsiPertamina #RizaChalid #KerryAdrianto #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke