JAKARTA, KOMPAS.TV - Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak mencapai kata damai, sehingga gugatan akan masuk ke tahap persidangan.
“Belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, mengungkapkan bahwa kata damai untuk gugatan perdata riwayat SMA kliennya tidak tercapai karena ada persyaratan damai yang tidak bisa dipenuhi.
Dadang menyebutkan, syarat damai yang diajukan Subhan selaku penggugat tidak dapat dipenuhi Gibran karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.
Baca Juga Blak-blakan! Tifa Tuding Wapres Gibran Layak Dimakzulkan Jika Terbukti Ijazahnya Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/622736/blak-blakan-tifa-tuding-wapres-gibran-layak-dimakzulkan-jika-terbukti-ijazahnya-palsu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/622816/mediasi-gugatan-ijazah-wapres-gibran-gagal-ini-alasannya