JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan.
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.