Gugatan perdata soal riwayat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap mediasi pada Senin (13/10/2025)
Dadang Herli Saputra selaku kuasa hukum Gibran mengatakan bahwa kesepakatan damai terhadap kliennya tidak tercapai.ย
"Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," kata Dadang usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Proses mediasi dianggap buntu karena pihak Gibran tidak dapat memenuhi syarat damai yang diajukan penggugat.
"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan oleh penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi, kami tidak memenuhi seluruh apa yang diminta oleh penggugat," kata Dadang.ย
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Shela Octavia
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sariย
#hukum #Politik #Gibran #GibranDigugat #GugatanGibran #vjlab