JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 adalah sah menurut hukum.
Dengan demikian, penyidikan terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Istri Nadiem, Franka Franklin, mengaku keluarga sangat sedih atas putusan praperadilan tersebut, namun tetap menghormati keputusan hakim. Ke depan, Nadiem dan keluarga berkomitmen mencari keadilan melalui jalur hukum.
Baca Juga Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah di https://www.kompas.tv/nasional/622741/hakim-tolak-praperadilan-nadiem-makarim-status-tersangka-sah
#nadiemmakarim #kasuslaptop #praperadilan #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/622764/pn-jaksel-tolak-praperadilan-nadiem-makarim-istri-kami-cari-jalan-dalam-koridor-hukum