Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dijadikan tersangka kasus korupsi chromebook oleh Kejaksaan Agung.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Senin, 13 Oktober 2025," ucap Hakim Ketua I Ketut Darpawan, Senin (14/10/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut,
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#pnjaksel #nadiemmakarim #praperadilan #vjlab