JAKARTA, KOMPAS.TV – Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi oleh Kejagung.
Kejagung mengatakan bahwa pihaknya meminta Kuasa Hukum Silfester untuk minta mendatangkan ke Kejagung untuk segera dilakukan eksekusi jika di Jakarta.
Sementara sebelumnya, Kuasa Hukum Silfester mengatakan bahwa Silfester ada di Jakarta dan tidak kabur ke luar negeri.
Hal ini direspons oleh Rismon Sianipar dan Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Rismon mengatakan untuk segera menetapkan Silfester masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Sementara Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai tindakan Silfester mengejek institusi kejaksaan.
Video Editor: Aqshal
#silfester #roy #rismon
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/622527/kata-kejagung-rismon-hingga-kuasa-hukum-soal-silfester-matutina-belum-dieksekusi-parasot