JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menghukum selebritas Nikita Mirzani pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Nikita pun santai menghadapi tuntutan dan tengah menyiapkan nota pembelaan.
Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang ia terima.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.
Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Meski begitu, Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 11 tahun penjara.
Ia mengaku tetap optimistis akan divonis bebas karena merasa tidak bersalah.
Nikita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan.
Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang.
#nikitamirzani #tppu #tuntutan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/622515/jaksa-tuntut-11-tahun-penjara-nikita-mirzani-tengah-siapkan-nota-pembelaan