BALI, KOMPAS.TV - Aksi pencopetan terhadap wisatawan asing di kawasan Kuta, Bali, ramai beredar di media sosial.
Berbekal rekaman CCTV, tak perlu waktu lama, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku.
Dari rekaman CCTV inilah terlihat salah satu pelaku beraksi dengan cepat melakukan aksi pencopetan terhadap wisatawan asing di Kuta, Bali.
Satu orang berperan mengalihkan perhatian korban, sementara satu pelaku lain mengambil dompet dari dalam tas pinggang milik korban warga negara Australia ini.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 5 kali beraksi di lokasi berbeda di kawasan objek wisata Kuta, Bali.
Usai dicopet, korban WNA Australia mengaku kehilangan uang Rp20 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga Guru Bimbel di Lampung Selatan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan di https://www.kompas.tv/regional/622513/guru-bimbel-di-lampung-selatan-ditemukan-tewas-di-dalam-rumah-polisi-tak-ada-tanda-kekerasan
#copet #pencopetan #wisawatan #wna #bali
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622514/terekam-cctv-dua-pelaku-copet-sasar-turis-asing-di-kuta-bali-dibekuk-polisi