JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, sempat mempertanyakan alasan Komardin menggugat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang uji materi pada Jumat (10/10/2025).
“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit berjalan. Sering ada demo, perdebatan, dan sebagainya,” ujar Komardin.
“Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi, Pak?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Komardin membenarkan hal tersebut. Lebih lanjut, Komardin menjelaskan bahwa polemik tersebut mendorongnya mengajukan gugatan agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik.