KOMPAS.TV - Nekad curi motor milik polisi, sindikat pelaku curanmor diringkus tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dua pelaku yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung ini mengaku telah mencuri di delapan lokasi berbeda.
Tim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku spesialis curanmor. Keduanya berusia 40 tahun dan merupakan warga Sukarame serta Tanjung Karang Barat.
Dari penangkapan ini, polisi menyita enam unit motor hasil curian, satu buku STNK dan BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para pelaku beraksi dengan cara mengintai motor yang terparkir tanpa kunci tambahan, lalu merusak kontak menggunakan letter-T atau memaksa stang motor hingga rusak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
#curanmor #lampung #sindikat
Baca Juga Satu Keluarga Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti Disembunyikan di Atas Plafon Dapur| BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/622444/satu-keluarga-jadi-pengedar-narkoba-barang-bukti-disembunyikan-di-atas-plafon-dapur-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622445/curi-motor-milik-polisi-sindikat-curanmor-diringkus-borgol