:

Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Panglima Masih Cawe-Cawe?

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mempertanyakan alasan Panglima TNI masih ikut andil alias cawe-cawe untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.

Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025, di mana salah satu pemohon mempersoalan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri.

"Ini bagaimana ini Panglima (TNI) masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacama kontradiksi di antara beberapa ayat," kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga Hotman Paris Debat dengan Ahli Hukum Pidana dari JPU di Praperadilan Nadiem, Bawa Analogi Pelecehan di https://www.kompas.tv/nasional/622435/hotman-paris-debat-dengan-ahli-hukum-pidana-dari-jpu-di-praperadilan-nadiem-bawa-analogi-pelecehan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622437/suhartoyo-pertanyakan-pasal-uu-tni-soal-prajurit-di-jabatan-sipil-panglima-masih-cawe-cawe

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke