JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) level Perwira Tinggi yang dibedakan.
Menurut Saldi, hal ini tidak adil dibandingkan jabatan yang lain.
Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025 pada Kamis (9/10/2025).
"Nah, jangan-jangan penambahan usia itu adalah realisasi dari nyanyi itu. Semakin panjang kemesraan itu bisa dinikmati," kata Saldi dalam sidang uji materiil UU No 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.