JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang gugatan UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Utut, dalam sidang.
Hal senada disampaikan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Alasan pemerintah salah satunya adalah membantah dalil aksi kekerasan yang dialami pemohon perkara 92 dalam aksi penolakan revisi UU TNI.
Video editor: Galih
#dpr #mk #uutni
Baca Juga Polisi Ungkap Kronologi Aksi Prajurit TNI Gagalkan Curanmor di Tol Kebon Jeruk di https://www.kompas.tv/regional/621938/polisi-ungkap-kronologi-aksi-prajurit-tni-gagalkan-curanmor-di-tol-kebon-jeruk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/622413/dpr-dan-pemerintah-kompak-minta-mk-tolak-uji-materi-uu-tni