:

Kejaksaan Agung Belum Menetapkan DPO Silfester Matutina, Pengacara Ajukan PK Kedua untuk Penundaan

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Silfester Matutina, Lekumanan, menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa mengeksekusi kliennya karena kasusnya telah kedaluwarsa.

Selain itu, kuasa hukum Silfester berencana mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya.

Lekumanan menegaskan, meski kasus kliennya telah kedaluwarsa, Silfester Matutina masih ada di Jakarta.

Terkait eksekusi Silfester, Lekumanan sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena akan mengajukan PK.

Selain itu, ia mengklaim perkara Silfester sudah kedaluwarsa sehingga kejaksaan tak bisa mengeksekusi kembali.

Tak juga mengeksekusi Silfester, Kejaksaan Agung mengaku belum menemui titik terang keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu. Kejagung juga meminta tim pengacara Silfester membantu menghadirkan kliennya untuk diproses hukum.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Silfester masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga Jelaskan Polemik Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel Singgung Covid-19 & Surat Hilang di https://www.kompas.tv/nasional/611752/jelaskan-polemik-eksekusi-silfester-eks-kajari-jaksel-singgung-covid-19-surat-hilang

#silfestermatutina #kejaksaanagung 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622339/kejaksaan-agung-belum-menetapkan-dpo-silfester-matutina-pengacara-ajukan-pk-kedua-untuk-penundaan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke