:

Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Tol TERPEKA

2 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Penyidik menyebut, salah satu tersangka telah menyerahkan pengembalian uang kerugian negara sebesar enam miliar rupiah ke rekening penerimaan lainnya Kejati Lampung.

Baca Juga Curi Uang Di Rumah Teman, Mahasiswa Kabur Ke Sungai di https://www.kompas.tv/regional/622302/curi-uang-di-rumah-teman-mahasiswa-kabur-ke-sungai

Dengan penyerahan itu, total pengembalian dari tersangka mencapai tujuh miliar empat ratus dua puluh juta rupiah.

Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan pada tahap penyidikan hingga persidangan.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang sitaaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pihak kejati lampung menegaskan, upaya pemulihan kerugian negara masih terus dilakukan dengan menelusuri aset serta keterangan dari saksi dan tersangka lainnya dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

#korupsitol #kejaksaanlampung #tol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622303/tersangka-kembalikan-uang-korupsi-tol-terpeka

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke