JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).
Menurut jaksa, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari uang yang ia terima.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.
Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Meski begitu, Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 11 tahun penjara.
Ia mengaku tetap optimistis akan divonis bebas karena merasa tidak bersalah.
Baca Juga Tuntutan 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Lagi Siapkan Nota Pembelaan! | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/622193/tuntutan-11-tahun-penjara-nikita-mirzani-lagi-siapkan-nota-pembelaan-berut
#nikitamirzani #tppu #pnjaksel
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/622292/nikita-mirzani-siapkan-pleidoi-usai-dituntut-11-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-dan-tppu