Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menarik pajak untuk pedagang online atau e-commerce pada 2026.
Purbaya menilai penerapan pajak e-commerce baru akan dilakukan ketika ekonomi Indonesia sudah pulih sepenuhnya, minimal di angka 6 persen. Ia mengatakan kondisi ekonomi memang sudah membaik, tetapi belum sepenuhnya kuat.
Hal itu disampaikan Menkeu guna merespons pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menyebut, penundaan pajak e-commerce dilakukan hingga Februari 2026.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty