KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tengah melakukan penelitian soal perdagangan karbon di Indonesia. Penelitian dilakukan oleh peneliti Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung.
Koordinator Penelitian Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung, Djoni Witanto, bilang penelitian ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan Mahkamah Agung dalam kesiapan landasan hukum terkait perdagangan karbon di Indonesia.
Penelitian ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi sengketa yang mungkin timbul seiring dengan semakin besarnya nilai transaksi di pasar karbon. Perdagangan karbon, yang merupakan isu baru dan bagian dari komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim atau climate change dan mengurangi emisi gas rumah kaca, telah mulai berjalan di Indonesia dan nilainya terus meningkat.
Perdagangan karbon di Indonesia telah diatur melalui payung hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon atau NEK, dan telah diimplementasikan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.
Pelaksanaan perdagangan karbon juga merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Darius Naftali, yang merupakan anggota satuan kerja penelitian perdagangan karbon, bilang penelitian ini adalah langkah antisipasi untuk melihat di "celah" mana saja kemungkinan terjadinya konflik atau sengketa di antara para pelaku perdagangan karbon.
Penelitian ini menjadi penting karena Mahkamah Agung ingin memastikan apakah peraturan atau regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menyelesaikan sengketa perdagangan karbon yang akan timbul di kemudian hari.
Darius menambahkan, meskipun perdagangan karbon telah berlangsung dan terus berkembang, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus atau perkara perdata khusus yang terkait dengan perdagangan karbon.
#manews #karbon #sengketa
Baca Juga PN Sarolangun & Diskominfo Teken Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan Publik | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/622014/pn-sarolangun-diskominfo-teken-kerja-sama-untuk-tingkatkan-layanan-publik-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622232/siapkan-antisipasi-potensi-sengketa-soal-perdagangan-karbon-di-indonesia-ma-news