:

[FULL] Debat Panas Roy Suryo vs Andi Azwan Perkara Ijazah Palsu, Joman: Mana yang Lebih Waras?

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Merasa tindakan Roy Suryo cs sudah berlebihan, sejumlah relawan Jokowi meminta agar proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi yang menyeret Roy cs segera dituntaskan Polri.

Mengenai klaim Roy Suryo cs yang mengantongi bukti baru dari KPU, oleh relawan Jokowi dinilai cacat logika. Namun, pihak Roy membantah jika novum baru yang dimaksud rekannya hanyalah salinan ijazah Jokowi dari KPU.

Kesaksian mantan dosen UGM, Kasmudjo, dan sejumlah pengakuan diklaim Roy cs sebagai bukti baru yang bisa digunakan Bareskrim.

Kasus ijazah Jokowi diharapkan bisa segera naik ke tahapan yang lebih tinggi. Relawan Jokowi pun meminta agar gelar perkara bisa digelar Oktober ini sekaligus ada penetapan tersangka.

Relawan Jokowi dan Roy Suryo cs sama-sama mendatangi Polri dan meminta kejelasan status dari masing-masing laporan mereka. Relawan juga menyinggung bukti baru yang diklaim Roy Suryo adalah sesat hukum, meski pihak Roy mengakui sudah mengantongi banyak novum untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi.

Kita bahas bersama Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, dan terlapor dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo.

Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi, Ade Armando dan Projo Desak Polri Tangkap Roy Suryo Cs | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/622174/kasus-ijazah-jokowi-ade-armando-dan-projo-desak-polri-tangkap-roy-suryo-cs-sapa-malam

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #ijazahpalsu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622214/full-debat-panas-roy-suryo-vs-andi-azwan-perkara-ijazah-palsu-joman-mana-yang-lebih-waras

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke