Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani, dalam perkara pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai Nikita terbukit secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.