JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 11 tahun penjara.
Ia mengaku tetap optimistis akan divonis bebas oleh majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
Baca Juga Anggoata DPR Sidak Dapur SPPG di Depok, Cek Kebersihan dan Proses Produksi Makanan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/622190/anggoata-dpr-sidak-dapur-sppg-di-depok-cek-kebersihan-dan-proses-produksi-makanan-sapa-malam
#nikitamirzani #penjara #pemerasan #rezagladys
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622193/tuntutan-11-tahun-penjara-nikita-mirzani-lagi-siapkan-nota-pembelaan-berut