Pernyataan dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo soal seluruh pondok pesantren di Indonesia wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG mendapat tanggapan dari pengurus pondok pesantren.
Sebagai informasi, sebelum UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dokumen PBG tersebut dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
#BOLDKompasTV