:

RELAWAN MEMBANTU PEMULASARAN JENAZAH KORBAN AMBRUKNYA BANGUNAN PONPES AL KHOZINY

2 hari lalu

Pernyataan dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo soal seluruh pondok pesantren di Indonesia wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG mendapat tanggapan dari pengurus pondok pesantren. Sebagai informasi, sebelum UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dokumen PBG tersebut dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke