SIDOARJO, KOMPAS.TV - Seluruh korban ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo telah selesai dievakuasi. Jenazah yang berhasil dievakuasi dibawa ke RS Bhayangkara Polri di Surabaya untuk diidentifikasi.
Hingga Kamis (9/10/2025) siang, sebanyak 40 jenazah telah teridentifikasi, dan masih ada 27 kantong jenazah lagi yang masih dalam proses identifikasi.
Sebelumnya, perwakilan ponpes Al Khoziny telah meminta maaf kepada seluruh keluarga korban.
Meski pihak ponpes telah meminta maaf, namun sebagian pihak keluarga santri menuntut pertanggungjawaban pihak ponpes.
Proses hukum kasus ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny saat ini tengah berjalan di Polda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menyatakan polisi memeriksa 17 saksi dan juga akan meminta keterangan dari pihak ponpes serta beberapa ahli.
Kapolda menegaskan pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian serta pelanggaran ketentuan teknis bangunan.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga telah mengumpulkan barang bukti dari lokasi ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny. Polisi juga telah mengambil barang bukti berupa material atau puing bangunan ponpes yang kini disimpan di Tempat Pembuangan Akhir Griyo Mulyo di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti kasus ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny, pemerintah membentuk satuan tugas untuk mengaudit bangunan pondok pesantren. Pemerintah meminta pondok pesantren menghentikan pembangunan jika belum memiliki izin.
Tak hanya audit, pemerintah kini mewajibkan pengelola pesantren membenahi izin pembangunan dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses hukum dalam kasus ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny masih berjalan. Siapa pun pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menjalani proses hukum yang berlaku. Semua pihak tentunya berharap tragedi di Ponpes Al Khoziny tidak akan terulang lagi.
#ponpesambruk #ponpesalkhoziny
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622185/audit-dan-penegakan-hukum-usai-tragedi-ambruknya-ponpes-al-khoziny-tanggung-jawab-siapa